BOGOR, govnews-idn.com – Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan menegaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Hotel M-One Bogor di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Desa Cimanda, Kecamatan Sukaraja, dinyatakan lengkap surat akta tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai izin operasional.
“Saat kami periksa, dokumen perizinan yang dimiliki PT. M-One mulai dari surat tanah sampai IMB. Ternyata sudah lengkap, termasuk izin operasionalnya,” ucapnya usai melakukan kunjungannya, Selasa (3/10/2023) malam.
Menurut Wawan, Hotel M-One Bogor salah stau tempat usaha yang lengkap perizinannya. Sebab izin lokasi, site plan, Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) sampai IMB sudah lengkap.
“Sudah Lengkap”
“Dasarnya surat tanahnya sudah lengkap, kemudian izinnya atas nama PT. M-One sudah ada akta pendirian perusahaa, izin operasionalnya pun sudah ada, surat keterangan sebagai penggecer minuman berakohol golongan A juga sudah ada dari Kementrian perdagangan RI. Sampai izin pengambilan air tanah pun sudah ada, termasuk izin reklame,” ungakapnya.
Sementara itu, HRD Hotel M-One Bogor, Agus Sudrajat lega dengan adanya pemeriksaan atau sidak dari Satpol PP Kabupaten Bogor sehingga informasi yang beredar tentang perizinan Hotel M-One bisa dibuktikan dengan sidak tersebut.
“Tentunya dalam berusaha kami selalu mengikuti aturan pemerintah dengan melengkapi semua perizinan. Ini membuktikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, sebab kami selaku pengelola ingin mengikuti aturan dari pemerintah dengan melengkapi semua perizinan,” katanya.
Anto
Wawan Darmawan saat memeriksa kelengkapan surat perizinan Hotel M-One Bogor. Foto: Anto.