Plt. Wali Kota Bekasi Tegur Ketidakcermatan Kadispora

August 2, 2023

KOTA BEKASI, govnews-idn.com – Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan teguran kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi sehubungan dengan pembatalan pemberian izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga dalam rangka kegiatan Senam Nusantara.

Surat Plt. Wali Kota Bekasi Nomor: 862.1/5461/BKPSDM.Adap tanggal 31 Juli 2023, hal Teguran kepada Kadispora Kota Bekasi. Dalam surat disampaikan bahwa Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak cermat melakukan pembahasan pemakaian stadion.

Di mana tidak memperhatikan aturan Pertandingan Liga 1 2023/2024 yang dikeluarkan PSSI sebagai pertimbangan untuk, mengeluarkan izin Pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga, yakni memberikan rekomendasi izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan pada masyarakat.

Teguran disampaikan kepada Kadispora AZ agar ke depannya melaksanakan tugas kedinasan dengan cermat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Teguran yang sama juga akan diberikan Plt. Wali Kota Bekasi kepada Perangkat Daerah lainnya apabila dalam pelaksanaan tugas tidak cermat dan tidak teliti.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi menerima teguran ini sebagai bahan evaluasi melaksanakan tugas. “Saya menerima teguran ini dan tentunya sebagai evalusi ke depan agar lebih cermat dan teliti lagi melaksanakan tugas,” ucap AZ.

Goeng- Mms – Mion Efendy

Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Foto: Humas.

RELATED POSTS