TIMIKA, govnews-idn.com – Miras merupakan salah satu perusak generasi muda di Kabupaten Mimika. Peredaran Miras lokal cukup banyak, baik yang diproduksi di Kabupaten Mimika maupun yang didatangkan dari daerah lain. Menyikapi pentingnya penanganan Miras secara berkesinambungan, Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek Mimika Timur dan Distrik Mimika Timur melakukan razia Miras di wilayahnya, Minggu (26/11/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kadistrik Mimika Timur, Bapak Bakri Athoriq dan dilaksanakan di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Sebelumnya tim gabungan dari Koramil 1710-07/Mapurujaya dipimpin Peltu Monab, Polsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Satpol PP dan Disperindag bersiap-siap di Pelabuhan Pomako.
Razia dan pemeriksaan dilakukan pada penumpang yang turun dari KM Sirimau dari pelabuhan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tertib dan teliti untuk mengantisipasi masuknya Miras ke Kabupaten Mimika di mana semua penumpang diperiksa namun dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan santun.
Dari hasil razia gabungan yang dilakukan, tim gabungan mendapatkan lebih dari 516.000 liter Miras lokal siap edar dan selanjutnya disita untuk barang bukti serta sebagian dimusnahkan. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi pelaku yang lainnya. Koramil dan Polsek telah berkomitmen akan melakukan penertiban Miras lokal di wilayahnya dan ke depannya akan terus dilakukan penertiban di Pelabuhan Pomako untuk mengantisipasi masuknya Miras lokal dari Kabupaten lainnya.
Pen Kodim 1710/Mimika – Fajri Marga Utama
Disaksikan Anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya, petugas mencatat jumlah minuman keras yang berhasil diamankan ketika razia dilakukan. Foto: Pen Kodim 1710/Mimika.