KOTA BEKASI, govnews-idn.com – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mensosialisasikan layanan kesehatan masyarakat Kota Bekasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Layanan Kesehatan ini bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setiap warga dengan NIK Kota Bekasi yang akan berobat , baik itu warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maupun yang belum terdaftar dapat dilayani di seluruh fasilitas layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik itu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Nomor induk kependudukan yang saat ini bisa digunankan untuk berobat ke Puskesmas atau RSUD terdekat bertujuan memudahkan masyarakat yang memang sangat membutuhkan layanan rumah sakit yang ekstra cepat tanpa menggunakan kartu-kartu lainnya. Hanya menggunakan KTP saja masyarakat sudah bisa mendapatkan fasilitas gratis untuk berobat.
Yang Tidak Memiliki BPJS
Sasaran program terutama warga Kota Bekasi yang tidak memiliki BPJS kesehatan untuk dapat pengobatan secara gratis hanya dengan menunjukan KTP saja di Puskesmas se-Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi terus mengoptimalkan layanan yang berbasis kesehatan dengan memperhatikan warga dengan kebutuhan pengobatan secara gratis.
“Program ini tentunya akan memudahkan pelayanan yang diberikan untuk warga serta mewujudkan pelayanan kesehatan secara merata. Dan juga akan mudah bagi masyarakat Kota Bekasi yang mau berobat ke Puskesmas terdekat hanya menunjukan KTP saja sudah bisa dilayani, tidak perlu repot membawa persyarat-persyaratan yang sulit,” ungkap Tri, Kamis (4/1/2023).
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan dalam program ini tentu memastikan akan melayani masyarakat Kota Bekasi dengan mudah tidak berbelit belit, mengedepankan pelayanan secara instan dan gratis tentu menjadikan harapan bagi masyarakat Kota Bekasi.
ST – MION EFENDY
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Cukup Menunjukkan KTP Kota Bekasi. Foto: Humas
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com