Budidaya Sapi Sistem Kemitraan KJUB Puspetasari Klaten

November 16, 2022

KLATEN, govnews-idn.com – Lereng Merapi di Kabupaten Klaten Jawa Tengah merupakan salah satu daerah penghasil sapi potong. Di daerah ini peternak secara turun temurun terbiasa dengan pemeliharaan sapi. Kendati demikian, ditinjau dari aspek teknis budidaya ternak sapi masih ditemui beberapa kendala di antaranya, permodalan, sistem perkandangan, teknis pemberian pakan, aspek pemasaran dan skala usaha.

Kendala yang paling dominan pada usaha sapi ini adalah keterbatasan modal usaha. Seperti halnya yang dialami Koperasi Jasa Usaha Bersama Pusat Pelayanan Tani Sarana Mandiri (KJUB Puspetasari) di Klaten Jawa Tengah. Koperasi yang berdiri pada tahun 1988 dirintis oleh Menteri Koperasi dan UKM periode tahun 1978 hingga 1993 Bustanil Arifin.

Saat ini KJUB Puspetasari mengembangkan usaha budidaya sapi dengan sistem kemitraan bagi hasil 70:30. Dari unit usaha pengembangan budidaya sapi potong, KJUB Puspetasari memberikan modal senilai harga sapi yang kemudian dipelihara oleh peternak di lereng merapi selama enam bulan. Dari laba kotor penjualan sapi dikurangi harga beli, kemudian dibagi untuk peternak sebesar 70% dan untuk KJUB Puspetasari 30%.

Menurut Direktur KJUB Puspetasari Ruslan Rosidi, budidaya sapi potong dengan sistem kemitraan menjadi solusi terhadap kondisi peternakan di Indonesia. Ini dikarenakan usaha tersebut menjadi usaha yang saling menguntungkan (win-win solution).

“Usaha ini tentunya sangat membutuhkan sinergi dari seluruh pihak, khususnya dukungan permodalan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM),” kata Ruslan, Rabu (16/11/2022).

Dalam upaya meningkatkan produktivitas usaha, tahun 2021 KJUB Puspetasari mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM. Dengan mempertimbangkan tarif layanan yang relatif rendah dibanding lembaga pembiayaan lain, yakni sebesar 3%, KJUB Puspetasari memperoleh dana bergulir Rp3 miliar pada tahun 2021 dan Rp7 miliar pada tahun 2022.

“Informasi mengenai LPDB-KUMKM sebagai lembaga penyalur pinjaman bagi berbunga rendah diketahui sejak tahun 2015. Apalagi sejak memutuskan bermitra dengan LPDB-KUMKM, bisa dikatakan produktivitas usaha KJUB Puspetasari terus meningkat,” jelas Ruslan.

Hadirnya koperasi menjadi wadah memasarkan hasil usaha anggota serta membuka peluang seluas-luasnya berupa kemitraan dengan berbagai pihak. Kerjasama ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dalam pengembangan usaha koperasi ke depan. Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong peternak dan kelompok peternak untuk bergabung dalam wadah koperasi masuk dalam skala ekonomi dan usahanya mampu berkembang menjadi formal dan bankable.

KJUB Puspetasari juga memiliki Pabrik Makanan Ternak (PMT) Magetan dan PMT Probolinggo di Jawa Timur, PMT Cirebon di Jawa Barat dan Kantor Pemasaran di Banyumas Jawa Tengah.

KJUB Puspetasari juga memiliki core business berupa produksi pakan ternak andalan jenis pakan konsentrat untuk sapi potong dan sapi perah dengan merk “Nutrifeed”.

Tantangan dan Harapan

Tantangan lainnya, saat terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang membawa dampak buruk bagi usaha pakan ternak yang dikelola KJUB Puspetasari, yaitu penurunan omzet penjualan hingga 40%. Menyikapi kondisi tersebut, koperasi melakukan berbagai kegiatan, di antaranya penyuluhan ke berbagai kelompok ternak dengan harapan peternak lebih dini mendeteksi gejala klinis, penyebab, cara penularan, pengobatan dan pencegahan PMK.

Hingga saat ini penanganan khusus untuk anggota yang terdampak PMK di antaranya, screening dan pengobatan bagi ternak yang terjangkit PMK secara door to door. Memberi bantuan obat-obatan untuk seluruh peternak dan dilakukan pengecekan gangguan reproduksi, pemberian hormon, serta bekerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Klaten dalam vaksinasi sapi.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyampaikan bahwa pihaknya concern terhadap masalah itu. Pada Oktober 2022, dikeluarkan Peraturan Direksi yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Upaya Penyehatan Koperasi Mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah yang terdampak wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.

“Melalui peraturan tersebut, LPDB-KUMKM dan Kementerian Koperasi dan UKM tanggap menanggulangi dampak PMK yang kian meluas, serta mengambil langkah-langkah strategis menjamin kelangsungan koperasi peternak. Upaya lain juga disepakati guna menjamin keberlangsungan usaha peternak sapi yang terhimpun dalam koperasi,” ujar Supomo.

ERWIN TAMBUNAN

Unit layanan atau counter Koperasi Jasa Usaha Bersama Pusat Pelayanan Tani Sarana Mandiri (KJUB Puspetasari) di Klaten, Jawa Tengah. Foto: Humas

RELATED POSTS