Dukung KPK Bongkar Tuntas Kasus Mantu Pratikno dan Anak Trenggono Pada Dugaan “Kapal Ilegal”

October 14, 2024
ahmad1

JAKARTA, govnews-idn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memulai penyelidikan atas kebijakan Kementerian Perikanan dan Kelautan saat menerbitkan Surat Keputusan Menteri nomor 40 tahun 2022. SK sakti dari Menteri Sakti Trenggono yang menghidupkan kembali pelabuhan perikanan Tual diduga kuat terdapat fraud dan terindikasi conflict of interest.

Pasalnya, patut diduga pengaktifan kembali pelabuhan perikanan itu menjadi karpet merah untuk perusahaan bisnis PT Trinadi Mina Perkasa (TMP) milik anak sang menteri, Indra Nugroho Trenggono. PT TMP menjadi salah satu pengelola kapal yang masuk ke pelabuhan Tual tersebut.

Tak hanya itu, selain dimiliki anak dari Menteri KP, kapal TMP juga tercatat dimiliki anak menantu Mensesneg Pratikno melalui entitas perusahaan PT Indo Mina Lestari. Kongsi anak menteri dan anak mantu menteri ini menyebarkan bau-bau KKN dalam kebijakn itu. Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya peka dan segera menelusuri perkara ini.

Kapal TMP diketahui awalnya merupakan kapal berkode Wogekel milik PT Dwikarya Reksa Abadi. Perusahaan yang telah dicabut izinnya pada moratorium di era Mneteri Susi. Ini juga perlu ditelaah karena kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hingga perbuatan kriminal.

Benjima Kini Dikelola PT IPA

Tak hanya pelabuhan Tual, SK sakti yang dikeluarkan Menteri Sakti Trenggono juga menghidupkan kembali pelabuhan perikan Benjima yang telah ditutup Menteri Susi di tahun 2016. Melalui, surat Keputusan Menteri nomor 43 tahun 2022 tentang penetapan pelabuhan Benjima sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah, Benjima kini dikelola oleh Industri Perikanan Arafuru (PT IPA).

Pelabuhan ini juga katanya disiapkan menjadi wilayah operasi bisnis dari anak Menteri. Ini miris, kalau konflik kepentingan seperti inj terus dibiarkan, sama saja pemerintah telah menghidupkan kembali iblis KKN dalam pemerintahan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK)

Ahmad Hariri
081291964433

Ahmad Hariri

Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com

RELATED POSTS