YOGYAKARTA, govnews-idn.com – Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi merupakan langkah baru bagi koperasi untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi melaporkan kinerja keuangannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) KemenKopUKM Budi Mustopo, menjelaskan bahwa selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi. Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan dan akuntabel,” kata Budi saat membuka Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
Dijelaskan bahwa KemenKopUKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar, khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.
“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Budi.
Terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.
Tertib Administrasi
Oleh sebab itu, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi. “Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” tutur Budi.
Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Khaerul Bariyah menambahkan Permenkop Nomor 2/2024 diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.
“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.
Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.
Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil untuk menyusun laporan keuangan melalui ODS.
“Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi, namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” harap Khaerul.
Erwin Tambunan
Budi Mustopo (tengah) berharap pengurus koperasi tertib administrasi memberi laporan ke dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi. Foto: KemenKopUKM.