JAKARTA, govnews-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk memberantas habis di institusinya bahwa masih ada praktek bawahan wajib setor kepada atasan. Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi menahun dan bisa membawa dampak psikologis terhadap anggota polisi yang tertekan dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal.
Masalah Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setor kepada atasannya Danyon Kompol Petrus Simamora yang terjadi di Rokan Hilir, adalah masalah laten dalam praktek tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri.
Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar 4 juta dengan tunjangan, harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya. Jumlah setoran yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana, bahkan dari sumber yang ilegal. Semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal.
Selain itu ada fenomena anggota frelance atau bebas tugas setelah apel. Ini adalah praktek pelanggaram disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan.
IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan, secara khusus terhadap Kompol Petrus Simamora.
“IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yangg didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan itu. Dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
ET
“Dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” tegas Sugeng Teguh Santoso. Foto: DW.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina